Bayang-bayang kelam tragedi teror Paris 2015 kembali menghantui publik Eropa. Mohamed Bakkali, figur sentral yang terbukti menjadi otak logistik dalam rentetan serangan mematikan yang menewaskan 130 orang tersebut, kini berada di ambang pembebasan bersyarat di Belgia. Langkah hukum ini memicu kontroversi sengit, meretakkan luka lama para korban, serta menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai harmonisasi sistem peradilan pidana di kawasan Uni Eropa.
Bakkali sebelumnya telah dijatuhi vonis 30 tahun penjara oleh pengadilan Prancis dengan ketentuan masa hukuman minimal tanpa remisi (période de sûreté) selama 20 tahun. Namun, karena saat ini ia menjalani masa penahanan di Belgia, ketentuan hukum lokal memberikan celah bagi pengajuan pembebasan lebih awal di bawah mekanisme pengawasan elektronik. Otoritas peradilan Belgia dijadwalkan bakal mengetok palu keputusan resminya pada 29 September mendatang.
Dilema Yurisdiksi: Perbedaan Hukum Prancis dan Belgia
Analisis mendalam menunjukkan adanya ketimpangan prosedur eksekusi hukuman antara Prancis dan Belgia. Meskipun tindak pidana terorisme tersebut diputus dengan skala hukuman berat di Paris, pelaksanaan teknis penahanan di Brussel tunduk pada undang-undang penyesuaian pidana Belgia. Hal inilah yang memungkinkan Bakkali mengajukan permohonan untuk mengenakan gelang pemantau elektronik alih-alih menghabiskan sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
| Parameter Yuridis | Vonis Pengadilan Prancis | Mekanisme Eksekusi Belgia |
|---|---|---|
| Total Hukuman Pidana | 30 Tahun Penjara | Penyesuaian Eksekusi Lokal |
| Syarat Minimal Tanpa Remisi | 20 Tahun Wajib Penjara | Memungkinkan Pembebasan Bersyarat Dini |
| Bentuk Pengawasan Ditawarkan | Penjara Maksimum (High-Security) | Gelang Pengawas Elektronik |
Gelombang Penolakan dan Implikasi Keamanan
Rencana pembebasan bersyarat ini memantik kemarahan mendalam dari komunitas korban dan keluarga almarhum yang tewas dalam tragedi Bataclan serta Stade de France. Bagi mereka, membiarkan sosok yang menyediakan kendaraan dan rumah aman bagi para eksekutor teror untuk menghirup udara bebas adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan.
"Membiarkan sosok yang memfasilitasi pembunuhan massal berjalan bebas dengan pengawasan elektronik adalah bentuk pelecehan terhadap ingatan para korban dan ancaman nyata bagi rasa aman publik," ungkap perwakilan asosiasi pendampingan korban terorisme.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Belgia secara tegas menentang keras permohonan tersebut. Jaksa menilai Bakkali bukan sekadar partisipan pasif, melainkan elemen kuncinya yang memungkinkan infrastruktur serangan teror berdarah itu berdiri kokoh. Menangguhkan masa tahanan fisiknya dianggap terlalu dini dan berisiko tinggi terhadap keamanan nasional.
Preseden Buruk Penegakan Hukum Terorisme Eropa
Kasus Mohamed Bakkali menyoroti celah krusial dalam kerja sama peradilan lintas negara di Uni Eropa. Ketika sebuah kejahatan lintas batas diputus di satu negara namun dieksekusi di negara lain dengan standar yang lebih longgar, legitimasi hukum penanggulangan terorisme dipertaruhkan. Jika majelis hakim Belgia mengabulkan permohonan Bakkali pada akhir September, keputusan ini berpotensi menjadi preseden hukum yang menguntungkan bagi narapidana kasus terorisme kelas berat lainnya di masa depan.
Comments (0)